Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (28/1). Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim diberikan pada lima orang terdakwa yang secara sah dimata persidangan telah melawan hukum. Dalam persidangan ini majelis hakim yang diketuai oleh Dicky Wahyudi Susanto menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan ketua DPRD Lebong yakni Teguh Raharjo dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 321 juta subsider 3 bulan penjara. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong yakni Godang, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lebong sebelumnya, dimana terdakwa Teguh Raharjo dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan di tambah uang pengganti Rp 321 juta subside 3 bulan penjara. Ia juga menambahkan selain mantan DPRD Lebong, terdakwa Supriono selaku mantan sekwan DPRD Lebong dan Heriantoni mantan Bendahara Setwan DPRD Lebong mendapat vonis hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa Supriono ditambah harus membayar uang pengganti Rp 205 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsider 3 bulan penjara. “Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami akan pikir pikir dahulu selama seminggu dan Hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor terhadap ke 5 terdakwa dugaan korupsi dana sekretariat dprd lebong tahun 2016 tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan,” kata Godang. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Mahdi mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong divonis hakim dengan hukuman pidana masing masing selama 1 tahun 3 bulan kurungan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga mengungkapkan, kelima terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kalau kita lihat dari tuntutan sebelumnya ada 3 orang yang turun dan dua lainnya naik plus satu bulan. Jadi tuntutan kita 1,3 tahun jadi 1,4 tahun,” tutup Godang. Diketahui, dalam dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar. Sementara Dari Rp 1,29 Miliar tersebut terdakwa Teguh Raharjo dalam proses penyidikan telah menitipkan uang pada JPU Kejari Lebong uang sebesar Rp 321 juta , terdakwa Supriono Rp 205 juta dan terdakwa Hariantoni sebesar Rp 215 juta. (TRI).
Mantan Ketua DPRD Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat 28-01-2022,20:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB