Begini Kronologi Nyaris Adu Jotos di Dinaskertrans

Rabu 26-01-2022,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengungkapkan kronologi ceckok pegawainya dengan Hakman Pawiran Sarim warga Kota Bani Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana sebelumnya Hakman menuding kecewa dengan pelayanan yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu atas tuntutannya terhadap PT. Agricinal yang sudah 2 tahun diperjuangkannya. Namun, menurut Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy risalah anjuran mediator sebenarnya sudah diterbitkan pihaknya. Tetapi tidak sesuai dengan harapan Hakman sehingga sempat terjadinya ketengangan. Ia mengatakan, pihaknya memastikan tidak bisa merevisi risalah anjuran mediator, sebagaimana permintaan pegawai PT. Agricinal, Hakman Pawiran Sarim yang sebelumnya sempat mengadu secara langsung ke Gubernur Bengkulu. \"Karena dalam risalah yang kita terbitkan, beliau merupakan pegawai Yayasan Tanera dengan tugas dan tanggungjawab sebagai guru,\" kata Edwar, Rabu (26/1). Namun, lanjut Edwar, beliau meminta dalam risalah itu dibuat sebagai pegawai PT. Agricinal. Sehingga akhirnya Beliau sempat datang ke Disnaketrans dan meminta dilakukan revisi. \"Waktu itu yang bersangkutan sempat saya panggil, termasuk juga pegawai kita yang bertugas sebagai mediator,\" ujarnya. Tetapi, saat bertemu dan duduk permasalahan sudah dijelaskan kenapa revisi risalah anjuran mediator tidak bisa dilakukan. Lain hal jika pada waktu itu bisa ditunjukkan dasar atau bukti yang menguatkan Beliau sebagai pegawai PT. Agricinal. \"Sayangnya dasar atau bukti itu malah tidak ada. Makanya permintaan revisi itu tidak bisa kita akomodir,\" ujarnya. Ia menjelaskan, ketika pihaknya memaksakan diri merevisi sesuai permintaan Beliau, tentunya pihaknya yang salah karena bertentangan dengan regulasi. \"Sementara sama-sama kita ketahui risalah anjuran mediator itu digunakan ketika seorang pekerja ingin menggugat tempat bekerja,\" jelasnya. Menurutnya, akibat tidak bisa revisi risalah ini  yang menyebaban beliau tidak terima, dan sempat bersitegang dengan petugas mediator. Terus terang saja ketika ada bukti yang menguatkan, bisa saja risalah anjuran mediator itu direvisi sesuai permintaan Beliau. Tapi faktanya dari data yang disampaikan, Beliau itu perjanjian kerjanya dengan Yayasan Tanera. \"Termasuk juga gajinya, juga dari Yayasan Tanera, walaupun yayasan itu dibentuk PT. Agricinal. Mediator pun tidak berani merevisi risalah anjuran tersebut sesuai permintaan Beliau, karena dasarnya tidak. Kemudian kalau permintaan rivisi itu dipasakan, bisa-bisa kita yang malah balik digugat nantinya,\" ungkapnya. Ia menambahkan,  terkait masalah ini juga, sebelum menerbitkan risalah anjuran itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov. \"Jadi semuanya telah kita telaah terlebih dahulu. Kalaupun Beliau protes dengan kinerja pegawai kita, sebenarnya tidak mesti langsung ke Gubernur. Kan bisa dilaporkan ke Ombudsman,\" tegasnya. Sementara itu, sebelumnya Hakman Pawiran Sarim lantaran kecewa dengan pelayanan yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu atas tuntutannya terhadap PT. Agricinal yang sudah 2 tahun diperjuangkannya. Selepas kejadian tersebut, Warga Kota Bani Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, Selasa (25/1) langsung menemui Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa dirinya langsung menemui Gubernur Bengkulu. Pertama yakni Disnakertrans provinsi dalam menindakalnjuti permasalahannya sebagai karyawan PT. Agricinal dengan PT. Agricinal sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Sikap Disnakertrans selaku mediator bertentangan dengan Pasal 9 (e) UU RI No 2 Tahun 2004 Jo Pasal 2 dan Pasal 13 Permenakertrans No 17 Tahun 2014,\" kata Hakman, Selasa (25/1). Hakman mengungkapan, Disnakertrans melalui mediator hubungan industrial tidak menerbitkan risalah mediasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU No 2 tahun 2004 Jo Pasal 15 dan pasal 22 Permenakertrans No 17 tahun 2014. \"Dimana dalam aturan itu penerbitan risalah mediasi dalam waktu 30 hari sejak disampaikan, tapi saat ini sudah lebih dan risalah yang dimaksud tidak kunjung ada,\" sesalnya. Sehingga dirinya berharap agar Gubernur Bengkulu dapat mengintruksikan Disnaketrans provinsi untuk menindaklanjuti surat permohonan revisi anjuran mediator dan juga menerbitkan risalah mediator. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait