Menurut korban, tahun 2008 lalu dia membeli 1 bidang kebun sawit di kawasan Padang Panjang kepada pelaku seharga Rp 15 juta. Namun belum lama ini korban baru mengetahui jika kebun yang dibelinya itu bukan milik In, melainkan milik Anhar, warga Jalan BLK Kota Manna.
Diketahuinya hal itu berawal korban melihat anak buah Anhar sedang memanen buah sawit itu. Setelah ditegur ternyata pemanen itu mengaku kalau disuruh oleh Anhar selaku pemilik kebun. Korban kemudian menghubungi Anhar. Menurut keterangan Anhar pelaku sebenarnya penjaga kebun miliknya. Mengetahui hal itu, korban berusaha menemui pelaku, namun pelaku selalu menghindar.
Merasa kesal, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Kota Manna. \"Pelaku saat ini sudah kami amankan, karena telah menipu korban dengan modus mengaku kalau kebun itu miliknya lalu menjualkannya kepada korban, padahal pelaku hanya seorang pejaga kebun,” Ahmad Mega.(369)