Bengkulu, bengkuluekspress.com - Warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial RH dilaporkan ke Polda Bengkulu. RH dilaporkan lantaran telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang terhadap puluhan orang yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia. Dede Frastien selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan, RH dilaporkan karena tidak amanah dalam menjalankan investasi permodalan alias arisan online. Selaku owner, RH telah diberikan sejumlah uang oleh membernya untuk melakukan kegiatan investasi dengan meraup keuntungan 10 persen setiap bulannya. Diceritakan Dede, kegiatan ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana ada sebuah postingan yang berisikan ajakan untuk mengikuti kegiatan arisan online. Kemudian, tertarik akan hal itu para member alias pelapor mengikuti kegiatan itu. Lambat laun, kegiatan arisan online pun mengalami kemacetan dan uang modal yang sudah disetorkan oleh para pelapor tidak dapat dikembalikan oleh terlapor hingga saat ini. “Jadi RH ini membuka kegiatan investasi online atau titip modal dengan mengimingi keuntungan 10% bagi para pelapor. Namun saat satu bulan berjalan uang tersebut tidak berjalan, sedangkan dari perjanjian modal balik dan perputaran keuntungan juga balik,” kata Dede Frastein pada bengkuluekspress.com , Sabtu (22/1). Ia menambahkan, dari kegiatan investasi online ini memang ada member yang mendapatkan keuntungan namun ada juga yang tidak sama sekali mendapatkan. Dengan begitu, terlapor RH pun menyuruh para pelapor yang tidak mendapatkan keuntungan untuk kembali menanam modal pada dirinya dengan menjanjikan keuntungan 10% dapat diambil di bulan berikutnya. “Jadinya yang diputar RH ini adalah modal yang ditanamkan oleh member tadi. Sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya RH tidak mampu lagi memberikan keuntungan itu,” sambungnya. Ironisnya kata Dede, terlapor RH ini tidak memiliki basic dalam hal investasi. Bahkan dari informasi yang diterima RH tidak memiliki kegiatan usaha ditempat tinggalnya. Melainkan hanya sebagai seorang ibu rumah tangga. Dari kejadian ini pula, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap terlapor RH. Namun hingga saat ini belum menemukan titik terang sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Bengkulu. “Sudah pernah melakukan mediasi bahkan terlapor sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan mediasi. Tapi tetap tidak ada etikad baik dari terlapor, makanya kita laporkan ke Polda Bengkulu,” tutup Dede Frastein. Diketahui, terlapor RH telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik 22 Orang yang berasal dari berbagai daerah di Republik Indonesia. Dari 22 orang tersebut, secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar lebih Rp. 1,2 M. (TRI).
Bandar Arisan Online Larikan Rp. 1,2 M
Sabtu 22-01-2022,14:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB
Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ipuh
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB