BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan diawal tahun 2022 berencana melakukan pengelolaan kapal pelayaran rakyat KM Banawa Nusantara 96 dan 130 yang merupakan pemberian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tahun 2019 dan 2020. Namun hingga saat ini 2 kapal tersebut belum bisa dioperasikan karena belum ada regulasi berbentuk perwal sebagai landasannya. Wakil Walikota Dedy Wahyudi berharap semua pihak memberi masukan terkait pengelolaan kapal dan ia ingin pengelolaan dipercepat dan bisa difungsikan paling lambat bulan Maret mendatang. “Kami sedang berfikir apakah akan dikelola pihak ketiga atau kelola sendiri tapi akan ada cost. Karena sayang sekali kalau tidak dikelola, target kita Februari atau Maret sudah ada action,\" jelas Dedy. Sementara di Mei 2021, dua unit kapal tersebut belum bisa dioperasikan atau dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dari keterangan Kadis Perhubungan Hendri Kurniawan melalui Kabid Pengendalian Operasional dan Transportasi, Irwansyah, hal itu dikarenakan perwal yang masih digodok. “Perwalnya kan sudah digodok dan informasi terakhir yang saya terima masih berproses di bagian hukum. Nanti juga perlu dievaluasi oleh provinsi sebelum ditandatangani atau disahkan oleh walikota,” jelas Irwansyah. Dikatakan Irwansyah, pihaknya (Dishub Kota) hanya tinggal menunggu regulasi untuk memfungsikan kapal pelra tersebut. Setelah perwalnya ada nanti, ada kemungkinan kapal tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga atau bisa juga dikelola sendiri oleh Dishub Kota Bengkulu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. (Imn)
Pengoperasian KM Banawa Tunggu Perwal
Jumat 21-01-2022,15:34 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :