Pemanggilan untuk melakukan hearing itu diakui Ali dengan harapan dewan yang membidangi dapat membantu menyelesaikan persoalan. Pasalnya jika kasus antara PT SIL dengan warga terus berulang akan mengakibatkan kerugian banyak pihak. Kasus ini akan diupayakan penyelesaiannya agar petani penggarap dan pihak PT SIL mengetahui perbatasan lahan yang disengketakan.\"Persoalan ini jangan sampai terulang karena hanya menimbulkan kerugian,\" jelasnya.
Terkait HGU PT SIL yang diketahui sudah habis 21 Desember lalu namun belum dilakukan perpanjangan. Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan HGU tersebut akan diperpanjang lagi. \"Kita akan bantu warga sesuai kesepakatan, mana lahan yang harusnya di inclave harus dipatuhi dan HGU juga akan dipertimbangkan,\" jelasnya.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Wakapolres Kompol Thomas Panji S mengatakan saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan dan ditangani pihak Polda Bengkulu. \"Polres BU masih terus melakukan penyelidikan dan membantu untuk mencari titik terang masalah ini. Ditambah lagi jalan PT SIL masih di portaal warga dan kita antisipasi untuk tidak adanya konflik,\" ujar Thomas. (117)