Residivis Narkoba Kembali Dibekuk

Rabu 12-01-2022,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang residivis penyalahgunaan narkotika kembali berulah. HE (40) warga Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu kembali diringkus Subdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran tanpa hak menyimpan dan menyalahgunakan narkoba. Dari penangkapan yang dilakukan Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone Kasubdit Dua Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis narkoba tersebut. Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan introgasi serta penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa di daerah Kelurahan Sumur Dewa kerap menjadi tempat transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. \"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HE yang saat itu akan melakukan transaksi narkoba di kawasan STQ Kota Bengkulu,” kata AKBP Nuswanto, Rabu (12/1). Sementara terkait barang bukti yang ditemukan oleh tim Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat ini telah dibawa ke Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku HE (40) dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku telah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu,” tutup AKBP Nuswanto. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait