Bengkulu, bengkuluekspress.com - Selain pidana umum, Polda Bengkulu dan jajaran juga berhasil menyelesaikan kasus pidana khusus yang dilaporkan masyarakat Bengkulu ke pihak kepolisian selama kurun waktu satu tahun terakhir. Pengungkapan kasus pidana khusus ini meliputi pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yang telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Penyampaian upaya pemberantasan korupsi tersebut disampaikan oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Mapolda Bengkulu, Senin (27/12). Ia menyebutkan, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Bengkulu dan jajaran selama tahun 2021 sebanyak 23 kasus. Data kasus tersebut masih sama seperti tahun 2020 lalu yang menangani sebanyak 23 kasus. “Tindak pidana korupsi di 2020 dan 2021 tetap sama dengan tahun sebelumnya,” kata Irjen Pol Guntur Setyanto. Sementara, jumlah penyelesaian tindak pidana korupsi pada tahun 2020 adalah sebanyak 17 tahun (crime clearence = 73,9 persen). Sedangkan pada tahun 2021 jumlah tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan adalah sebanyak 16 kasus (crime clearence=68). Sehingga perbandingan jumlah penyelesaian TP korupsi pada tahun 2021 terjadi penurunan sebanyak 1 kasus atau turun 11 persen. “Pada tahun 2020 Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 674.005.665 sedangkan tahun 2021 Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 3,2 miliar,” tutup Irjen Pol Guntur Setyanto. (Cw1).
Rp 3,2 M Hasil Korupsi Diselamatkan
Senin 27-12-2021,13:49 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :