SELUMA SELATAN, BE - PT. Faminglevto Bakti Abadi, pengelola tambang pasir di kawasan pesisir pantai Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma menolak meninggalkan lokasi penambangan pasir meskipun sudah didemo warga. Penasehat Hukum PT Faminglevto Bakti Abadi Dr Husni Thamrin SH MH menyatakan, demonstrasi penolakan penambangan pasir yang disampaikan ibu ibu Desa Pasar Seluma ini wajar saja, meskipun terdapat pro dan kontra. Namun yang jelas, kata dia, perusahaan tetap akan melakukan penambangan. Karena keberadaan tambang ini sudah memiliki izin yang sah secara hukum untuk melakukan tambang pasir besi, berdasarkan SK Bupati Seluma No.467 tahun 2021 tentang persetujuan peningkatan IUP eksploitasi menjadi izin IUP serta diperkuat lagi dengan surat dari Direktorat Jendral Mineral dan batu bara kementrian ESDM RI No B -1659/MB.04/DBM.PU/2021 tentang seluas 168 H dengan masa berlaku 20 tahun. \"Dalam surat itu sudah jelas jika izin kita masih panjang hingga tahun 2030 mendatang dan ini juga diperkuat dengan surat dari Ditjen ESDM,\" sampainya. Husni Thamrin menambahkan, perusahaan akan melakukan eksploitasi di lokasi Pasar Seluma dan lokasi yang akan ditambang hanya seluas 10 H. Jadi penambangan tidak ada dilakukan di Desa Ilir Talo dan tidak akan meluas. Jika pun dilakukan penambangan ke kawasan 168 hektar maka akan dilakukan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah pusat. \"Penambangan akan dilakukan di seputaran lokasi saat ini belum ada ke daerah lain,\" sampainya. Sementara itu, Jumat (24/12) pihak manajemen pun menyampaikan dokumen perizinan lengkap ke Pemerintah Kabupaten Seluma. Termasuk ke Dnas DPMPTSP juga disampaikan langsung oleh Dir PT. Faminglevto Bakti Abadi, Lusiana Sutiyo.(333)
PT FBA Tolak Hengkang
Jumat 24-12-2021,14:57 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,17:54 WIB
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Mukomuko Salurkan Program Budidaya Biofloc via Koperasi Merah Putih
Selasa 05-05-2026,17:45 WIB
P21 Rampung, Eks Dirut Bank Bengkulu Segera Diserahkan ke Jaksa
Selasa 05-05-2026,17:29 WIB
Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun
Selasa 05-05-2026,17:24 WIB
Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon
Terkini
Rabu 06-05-2026,13:56 WIB
Antisipasi Kelelahan, Petugas Siapkan Kursi Roda bagi Jamaah Haji Bengkulu Selatan di Madinah
Rabu 06-05-2026,13:54 WIB
DPRD Bengkulu Selatan Desak Penyelesaian Konflik Agraria PT ABS di Pino Raya
Rabu 06-05-2026,13:51 WIB
DPRD Bengkulu Selatan Soroti Kelangkaan Obat Generik, Desak Pembenahan di RSUD dan Puskesmas
Rabu 06-05-2026,13:49 WIB
Sungai Kedurang Meluap, Satu Bangunan Salon di Desa Lawang Agung Amblas Terbawa Longsor
Rabu 06-05-2026,13:46 WIB