BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kaur mengajukan pemekaran desa baru dari desa induk. Ketujuh desa itu terdapat di tiga kecamatan yakni Maje, Nasal dan Tetap. Terkait hal ini, Bagian Pemerintahan Setda Kaur, kemarin (23/12) memanggil Pemdes dan pihak panitia pemekaran untuk menyimpulkan batas desa induk dan desa pemekaran.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kaur Bambang Trio Irawan MSi membenarkan usulan tujuh desa itu. Dimana Kamis (23/12) pihaknya bersama dengan tim pemetaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa dan panitia pemekaran. Dimana nantinya data usulan pemekaran ini akan secepatnya disampaikan ke Kemendagri Dirjen Otda. Namun demikian tahap awal akan menjalani verifikasi terlebih dahulu di bidang pemerintahan.
“Dari proposal yang kita terima ini kita bahas mengenai batas desa dan dokumen dokumen lainnya, setelah itu akan kita rekap kita usulkan ke Kemendagri,” terangnya.
Ditambahkannya, usulan pemekaran ini tentu harus singkron dengan pemerintahan desa induk, selain itu luas lahan juga desa induk harus lebih luas dari Pemekaran. Maka demikian dirinya belum membeberkan terkait syarat minimal jumlah KK Desa pemekaran atau syarat lain. Menurutnya bila dokumen dokumen yang diajukan lengkap tentu hal ini akan menjadi pertimbangan dari pihak kementerian.
“Di sini dokumennya kita lengkapi dulu, makanya tadi hal ini sudah kota sampaikan kepada pihak desa terkait,” tandasnya. (618)
Desa yang Ajukan Pemekaran
No Desa Pemekaran/ Induk Kecamatan 1. Kulit Sialang/ Muara Dua Nasal 2. Datar Selepah/Air Pahlawan Nasal 3. Pematang Salimi/ Ulak Pandan Nasal 4. Makmur Jaya/ Sumber Harapan Nasal 5. Mekar Jaya/SukaJaya, Merpas, Batu Lungun Nasal 6. Pematang Danau/ Kedataran Maje 7. Sido Makmur/ Tanjung Agung Tetap