Atur Tonase Muatan di Jembatan Elevated

Senin 20-12-2021,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Balai Bina Marga Provinsi Bengkulu agar mengatur regulasi terkait tonase beban muatan kendaraan yang bisa melewati ruas jalan elevated Bengkulu Outer Ring Road (BORR) Nakau-Sebakul Kota Bengkulu. Mengingat Pembangunan ruas jalan yang menghabiskan anggaran dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 18 miliar lebih tersebut, agar segera difungsikan. \"Mengingat ruas jalan lingkar luar ini, merupakan jalan pintas bagi kendaraan bermuatan barang berat, seperti angkutan batu bara dan kelapa sawit menuju Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,\" kata Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu Ir. Darmawansyah, Senin (20/12). Apalagi jika mengacu pada kekuatan ruas jalan nasional di Provinsi Bengkulu yang saat ini masih klasifikasinya kelas III, yang masih akan dilewati oleh kendaraan. Meski tidak sepanjang sebelumnya, berarti tonase beban muatan tidak boleh melebihi 8 ton. \"Kita harapkan setiap angkutan berat dengan beban muatan yang sudah diatur jika melewati ruas jalan BORR,\" tegasnya. Menurutnya dengan adanya ruas jalan elevated BORR dapat memberikan manfaat dan memberikan kontribusi bagi daerah. Namun, untuk beban muatannya tetap mengacu pada tonase kekuatan jalan nasional. \"Jika tidak itu, saya usulkan agar Pemprov mengusulkan ke Kementrian PUPR, untuk menaikan saja kualitas jalan nasionalnya menjadi kelas II, meski sedikit berat merealisasikannya,\" ujarnya. Ia menambahkan, untuk usulan nama jalan tersebut, pihaknya sudah mendengar diberikan nama \'Burniat\' yang merupakan salah satu nama pahlawan dari Provinsi Bengkulu. Lalu ada juga usulan diberikan nama Nakula Sadewa (Nakau-Air Sebakul-Pagar Dewa). \"Hanya saja untuk penetapan nama ruas jalan itu, biasanya akan ditetapkan saat peresmian yang direncanakan pada awal bulan Januari 2022,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait