Bengkulu, bengkuluekspress.com - Rancangan Undangan-undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkait wewenang untuk melakukan penyadapan saat ini telah disahkan. Dengan disahkannya rancangan undang-undang tersebut, Jaksa dalam melakukan tugasnya telah memiliki wewenang penuh dalam melakukan penyadapan saat melakukan penyidikan kasus. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani bahwa RUU tersebut disahkan oleh DPR RI yang mengacu pada Pasal 30, 30A dan Pasal 30B kejaksaan. “Selain ditingkat penyidikan, penyadapan juga boleh dilakukan jaksa ditingkat penuntutan, eksekusi serta pencarian DPO,” kata Ristianti Andriani. Selain itu, dalam pasal 30, 30A dan Pasal 30B kejaksaan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan penyadapan sambung Ristianti, meliputi kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel. “Penyadapan yang kita lakukan seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain,” tutup Ristianti Andriani. (Cw1).
Jaksa Boleh Lakukan Penyadapan
Senin 20-12-2021,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB