Bengkulu, bengkuluekspress.com - Rancangan Undangan-undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkait wewenang untuk melakukan penyadapan saat ini telah disahkan. Dengan disahkannya rancangan undang-undang tersebut, Jaksa dalam melakukan tugasnya telah memiliki wewenang penuh dalam melakukan penyadapan saat melakukan penyidikan kasus. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani bahwa RUU tersebut disahkan oleh DPR RI yang mengacu pada Pasal 30, 30A dan Pasal 30B kejaksaan. “Selain ditingkat penyidikan, penyadapan juga boleh dilakukan jaksa ditingkat penuntutan, eksekusi serta pencarian DPO,” kata Ristianti Andriani. Selain itu, dalam pasal 30, 30A dan Pasal 30B kejaksaan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan penyadapan sambung Ristianti, meliputi kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel. “Penyadapan yang kita lakukan seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain,” tutup Ristianti Andriani. (Cw1).
Jaksa Boleh Lakukan Penyadapan
Senin 20-12-2021,16:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :