Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/12) melakukan eksekusi lahan dan rumah milik Agustina yang berada di Jalan Tembok Baru Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu. Eksekusi ini berlangsung dramatis lantaran pemilik rumah menolak dilakukan eksekusi. Tidak hanya itu, eksekusi yang dilakukan oleh PN Bengkulu ini juga diiringi isak tangis serta adu mulut antara pemilik rumah dan aparat yang bertugas dalam pengeksekusian lahan. Dimana kegiatan eksekusi ini dilakukan berdasarkan lelang Nomor 1/AM/Pdt.eks/Lelang/2021/PN dalam perkara antara Erti Elvina Sari Selaku pemohon lelang atau pemohon eksekusi dengan Agustina selaku termohon lelang atau termohon eksekusi. Dikatakan Agustina melalui Kuasa Hukumnya Doni Tarigan, kliennya dalam hal ini merasa keberatan terhadap eksekusi lahan dan rumah yang dilakukan oleh pihak PN Bengkulu. Keberatan itu dipicu lantaran eksekusi yang dilakukan ini bukanlah keputusan dari pihak pengadilan melainkan dari pemenang lelang yang dikeluarkan oleh PT Bank BNI Bengkulu. “Pada intinya kami merasa keberatan akan eksekusi ini karena eksekusi ini bukanlah putusan dari pengadilan. Dimana pemenang lelang ini melakukan perubahan pengembalian balik nama atas sertifikat yang awalnya atas nama Agustina menjadi nama Erti Elvina Sari di BPN berdasarkan risalah lelang,” kata Doni Tarigan. Masih kata Doni, dalam perkara ini pihaknya telah mengajukan berbagai upaya agar proses pengembalian nama dari hasil lelang tanah dan bangunan tersebut ke BPN. Namun dalam proses itu, pihaknya merasa ada kejanggalan atau dugaan maladministrasi. Ia juga mengungkapkan terhadap proses perubahan sertifikasi tersebut terdapat kekeliruan, yang mana sebelumnya pihak klien telah mencoba untuk melakukan pelunasan hutang pada pihak Bank. Namun oleh pihak Bank bangunan milik kliennya itu dilakukan lelang sebagai jaminan hutang. Sementara, mengetahui hal tersebut pihak keluarga sempat meminta untuk dilakukan penundaan eksekusi pada PN Bengkulu, namun hal tersebut ditolak sehingga eksekusi masih berlanjut hari ini. \"Pertama dinyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa pada proses balik nama, padahal yang kita lihat tanah ini sedang dalam sengketa. Kemudian tanah dikuasai oleh pemenang lelang, padahal sampai saat ini tanah atau objek sengketa ini masih dikuasai oleh klien kami. Jadi menurut kami ada kekeliruan,\" sambungnya. Disisi lain Panitera PN Bengkulu, Ramdhani menuturkan, kegiatan eksekusi ini dilakukan sesuai perintah dan aturan yang berlaku. \"Karena kami hanya menjalankan tugas, ini perintah dari pimpinan. Ini adalah tugas negara yang kami emban dan kami laksanakan,\" tutup Ramdhani. (Cw1).
Tangisan Warnai Eksekusi Bangunan
Kamis 16-12-2021,16:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :