Gaji ke-13 ASN Mukomuko Mulai Cair, Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Absen
Haryanto--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko secara resmi mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin 8 Juni 2026.Total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran hak tahunan pegawai kali ini mencapai angka fantastis, yakni Rp18,3 miliar.
Namun di balik kabar gembira tersebut, terdapat satu kelompok pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang dipastikan belum dapat menikmati tambahan penghasilan itu. Mereka adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu yang belum masuk dalam kategori penerima berdasarkan regulasi baku yang berlaku.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, memaparkan bahwa proses pencairan mulai dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing pegawai. Langkah ini dieksekusi setelah seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinyatakan lengkap.
Mulai hari ini proses pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan. Anggaran yang telah disiapkan di kas daerah sebesar Rp18,3 miliar,” kata Haryanto.
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Sungai Selagan, DLH Mukomuko Audit Total Dokumen Limbah PT SAP
BACA JUGA:Astra Honda Motor Borong 4 Penghargaan OTOMOTIF Award 2026
Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa ruang lingkup penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini sebenarnya cukup luas. Kebijakan penyaluran dari pusat ini meliputi jajaran ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko.
Meski demikian, Haryanto menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan absolut untuk memasukkan kelompok PPPK paruh waktu sebagai penerima. Hal tersebut disebabkan karena nama kelompok pegawai tersebut belum diakomodasi di dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk penerima gaji ke-13, kami mengacu sepenuhnya pada regulasi yang berlaku. Tahun ini yang menerima adalah ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD. Sementara PPPK paruh waktu belum diakomodasi dalam ketentuan tersebut. Kami hanya menjalankan aturan yang ada, di mana penganggaran harus tegak lurus dengan petunjuk teknis nasional,” jelas Haryanto secara rinci.
Di luar adanya kelompok pegawai yang terpaksa absen, kucuran dana segar senilai miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan dampak instan terhadap penguatan daya beli masyarakat Mukomuko. Momentum pembayaran gaji ke-13 ini dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diiringi lonjakan pengeluaran rumah tangga.
Pemkab Mukomuko memproyeksikan perputaran uang dari belanja pegawai ini akan langsung merangsang urat nadi perekonomian daerah, terutama pada sektor perdagangan, jasa, dan perlengkapan pendidikan di tingkat tapak.
“Gaji ke-13 ini memang menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya. Harapannya tentu dana yang beredar ini tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga ikut menggerakkan perekonomian masyarakat luas di Kabupaten Mukomuko,” tutup Haryanto. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

