BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sejak Tahun 2017 tunggakan pajak hotel di Kota Bengkulu sudah mencapai Rp 1,7 miliar. Berdasarkan data Bapenda Kota Bengkulu, mayoritas hotel yang menunggak tersebut merupakan milik pengusaha lokal. Hotel-hotel yang menunggak pajak ini pun hingga saat ini dipantau dengan kondisi ramai pengunjung. Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, hotel-hotel yang menunggak beberapa diantaranya memiliki tunggakan hingga ratusan juta. Meski sudah berupaya menagih, namun pihak hotel belum juga mau membayar kewajibannya. \"Kita akan menggandeng kejaksaan untuk melakukan upaya penagihan. Mungkin dari kejaksaan ada kiat-kiat khusus yang dilakukan kan. Karena tidak mungkin pajak yang menunggak ini kita hapuskan begitu saja, masalah ini juga selalu menjadi sorotan BPK,\" jelas Eddyson, Kamis (16/12). Ia berharap para pengusaha hotel sadar akan kewajiban dan bisa mulai mengangsur tunggakan pajak yang setiap tahun terus membengkak. Berdasarkan ketentuan, jumlah pajak hotel yang harus dibayar yakni 10 persen dari pendapatan. Pemkot bertekad akan segera menyelesaikan persoalan tunggakan pajak ini karena akan berdampak pada jumlah PAD yang dihasilkan kota. Hingga saat ini PAD yang dihasilkan dari pajak hotel pemkot tahun ini mencapai 75 persen dari target Rp 15 miliar. (Imn)
Gandeng Jaksa Tagih Pajak Hotel
Kamis 16-12-2021,14:54 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :