Bengkulu, bengkuluekspress.com - Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus arisan online oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, terlapor berinisial AJ hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, terlapor AJ saat ini masih menjalani pemeriksaan di penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai saksi mulai dari member arisan online yang tergabung dalam Arisan Online Samudera yang dibuat oleh terlapor AJ. “Prosesnya masih berlanjut, karena korbannya banyak dan kita masih estafet terus,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Sementara terhadap terlapor AJ, sejauh ini telah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan di penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlapor AJ membenarkan bahwa dirinya telah membuat suatu kegiatan berupa arisan online dengan anggota yang tergabung dari berbagai kalangan. “Terduga pelaku sudah dua kali kita panggil dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun memang dari terduga pelaku saat ini masih belum ada itikad baik untuk melakukan perdamaian terhadap para korbannya,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya, tiga puluh empat perempuan yang menjadi korban arisan online, beberapa waktu lalu mendatangi gedung Satreskrim Polda Bengkulu untuk melaporkan ownernya berinisial AJ yang tak amanah dalam menjalankan tugasnya. Arisan online tersebut diberi nama Arisan Online Samudera dan telah berjalan sejak tahun 2020. Dari kegiatan tersebut, para korban arisan online mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. (Cw1)
Kumpulkan Bukti Kasus Arisan Online
Rabu 15-12-2021,17:47 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :