Kantor BPN Didemo

Jumat 10-12-2021,14:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu, Jumat siang (10/12) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu guna melakukan aksi demontran dengan membawa sejumlah tuntutan tentang reformasi agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Massa yang tergabung dalam barisan LSM FPR ini membawa sejumlah tuntutan terhadap Kantor BPN Provinsi Bengkulu diantaranya, Penghentian Penerbitan HGU PT. PURNAWIRA DHARMA UPAYA (PDU) yang sudah Habis Masa HGU dari Tahun 2018 lalu. Tidak hanya itu, puluhan massa ini juga meminta agar pihak BPN Provinsi Bengkulu mengembalikan Hak Atas Lahan Masyarakat yang selama ini di kuasai oleh PT. PDU. Serta meminta kepala BPN Provinsi Bengkulu menindak oknum nakal di ATR BPN baik di tingkat/kabupaten yang terindikasi terlibat dalam aksi sendikat mafia tanah. Dikatakan ketua LSM FPR Provinsi Bengkulu yakni Rustam Efendi, pihaknya meminta agar BPN Provinsi Bengkulu memberantas mafia tanah yang dilakukan oleh oknum BPN yang bekerjasama dengan pihak perusahan dengan melegalkan HGU. Sementara berdasarkan aturan presiden terkait perpanjangan atau pembahruan HGU dalam pasal 6 peraturan presiden RI No. 18 tahun 2018 tentang reformasi agraria, tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir dijadikan sebagai salah satu objek redistribusi tanah. “Tidak ada alasan dan tidak ada pembaruan untuk HGU karena semua jelas dalam peraturan presiden,” tutup Rustam Efendi. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait