Dana Hibah Dipakai untuk Proyek

Rabu 08-12-2021,16:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com -Selain mengulik mekanisme pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu juga mempertanyakan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang dikelola oleh kedua terdakwa yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi. Hal itu ditanyakan jaksa saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang menyeret ketua umum beserta bendahara KONI Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Bengkulu dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, (8/12). Dikatakan Dewi Kemalasari, dari dana hibah yang dicairkan sebanyak dua tahap oleh pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, sepenuhnya tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa. Menurut pengakuan bendahara Koni yakni Hirwan Fuadi , seluruh dana hibah tersebut sudah dicairkan ke KONI Provinsi Bengkulu melalui bendahara. Namun, dari seluruh dana hibah tersebut, uang yang dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Hirwan hanya Rp. 1,5 miliar untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua sebesar Rp. 2,3 miliar. “Kalau untuk sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Hirwan karena semua uang tersebut telah diserahkan ke Ketua Koni yakni Mufron,” kata Dewi Kemalasari. Sementara saat kita tanyakan ke terdakwa Mufron, sambung Dewi. Ia mengaku ada uang pribadi terdakwa yang dipakai untuk keperluan KONI. Namun tidak dapat dijelaskan sehingga tidak dipertanggung jawabkan oleh terdakwa terkait sisa dana tersebut. Sedangkan dari data yang dihimpun Jaksa dalam kasus dugaan korupsi KONI Provinsi Bengkulu ini, terdapat uang atau dana hibah yang digunakan terdakwa Mufron untuk keperluan pribadinya. “Dari Berita Pemeriksaan Acara (BAP) , uang-uang tersebut digunakan untuk proyek pribadi Mufron tapi dia tidak menjelaskan untuk proyek apa,” tutup Dewi Kemalasari. Dalam pencairan dana hibah, KONI Provinsi Bengkulu pada awalnya mengajukan dana hibah sebesar Rp. 30 miliar ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun yang disetujui hanya Rp. 21 miliar dan pencairan yang dilakukan pun melalui dua tahapan. Dimana untuk tahap pertama sebesar Rp. 9 miliar dan tahap kedua Rp. 11 miliar. Dari dana Rp.21 miliar tersebut mengalami refocusing menjadi Rp. 15 miliar. Sementara pencairan tahap pertama sudah dilakukan maka diajukan kembali pencairan tahap dua yang bersisa Rp.5 miliar 200 juta. (Cw1).

Tags :
Kategori :

Terkait