Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah itu masih dinyatakan P-19 atau belum lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam kasus OTT BLT-UMKM ini, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai perangkat desa di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengungkapkan, berkas keempat tersangka OTT BLT-UMKM ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun masih terdapat kekurangan masih P-19 sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. “OTT yang dilakukan perangkat desa saat ini berkasnya sudah ada di JPU. Namun memang dari pemeriksaan JPU menyatakan ada kekurangan pemeriksaan dari para saksi sehingga saat ini penyidik masih terus melengkapi keterangan tersebut,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Meski keterangan saksi dinyatakan kurang oleh JPU. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu hingga saat ini belum memeriksa te Kepala Desa, di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu dilakukan lantaran dari hasil keterangan para tersangka, keterlibatan kepala desa atas kasus OTT BLT-UMKM saat ini belum ditemukan. “Untuk keterlibatan kepala desa hingga saat ini belum ada yang menjurus,” sambungnya. Kendati demikian, atas permintaan JPU. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, segera melengkapi keterangan para saksi dan kembali menyerahkan berkas OTT BLK-UMKM dengan empat orang tersangka tersebut ke JPU. “Dalam waktu dekat berkas perkaranya kembali diserahkan ke JPU,”tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Terdiri dari perangkat desa di wilayah tersebut. Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah itu bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN T?. 2021. Dari hasil pengembangan penyidik Ditreskrimsus, ke empat tersangka telah melakukan pemotongan uang dengan cara meminta terduga pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu. Kemudian, uang itu diserahkan kepada tersangka LS selaku Sekretaris Desa. Dugaan pemotongan uang BLT itu dilakukan empat tersangka pada 63 pelaku usaha yang ada di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasal yang dijeratkan pada para terangka Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Cw1)
Kasus OTT BLT-UMKM P-19
Senin 22-11-2021,13:53 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :