Setidakanya ada 20 unit motor yang ditangkap saat digelar razia balapan liar (bali) yang digelar polisi Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Minggu dinihari sekitar 00.30 WIB di sepanjang jalan dua jalur di Jalan Sudirman hingga ke depan Sekretariat DPRD BS.
Razia itu digelar setelah polisi menerima laporan warga mengenai aksi balapan liar yang biasa dilakukan remaja yang rata-rata masih duduk di bangku SMA dan SMP tersebut.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Septa Firmansyah SIK mengatakan, aksi balapan liar yang terjadi di kawasan Jalan Sudirman, tidak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya tetapi juga telah mengganggu warga sekitar karena suaranya yang bising. Selain mengamakan sepeda motor, polisi juga melakukan tilang 5 SIM dan 28 STNK.
Kasat Lantas menambahkan, pemilik kendaraan balapan liar memang tidak diamankan tetapi harus membuat surat perjanjian di atas materai Rp 6 ribu agar tidak mengulangi hal serupa. Sedangkan sepeda motor para pelaku yang sudah diamankan, baru 3 bulan mendatang bisa diambil sebagai bentuk sanksi atas ulah mereka melakukan aksi balapan liar di jalan raya tersebut.
”Untuk pemakai kendaraan itu tidak kami amankan tapi masih kami bina, akan tetapi jika kembali terulang dan dapat kami tangkap lalu kami tahan, “ ancam Kasat Lantasb