PASAR MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Lalu ayat 2 yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Dan pada ayat 3 yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. Oleh karena itu, dinas perhubungan memberikan peringatan kepada pemilik warung yang berjualan di areal tersebut.
\"Kita berikan peringatan agar warungnya dipindahkan oleh pemiliknya ke tempat yang tidak menganggu pengendara,\" kata Kepala Dinas Perhubungan BS, Alian SH saat mendatangi warung di pinggir Jalan Desa Batu Kuning, Pasar Manna, Selasa (9/11).
Dikatakan Alian, adanya ruang mengawasan jalan maksudnya ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan. Sehingga tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Perbuatan yang mengganggu fungsi jalan yakni setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.
\"Keberadaan warung di pinggir jalan atau di ruang pengawasan jalan menganggu fungsi jalan, seperti di Desa Batu Kuning, sudah kami peringatkan,\" ujarnya.
Sementara itu, Hamdani selaku pemilik warung mengaku kesal dengan sikap Dinas Perhubungan BS. Pasalnya dirinya berjualan bukan di badan jalan. Dirinya meminta agar warungnya tidak dibongkar dan membiarkannya tetap berjualan di sana.
\"Kami ini mencari rezeki, tolong beri kami tempat, sebab tempat kami berjualan ini tidak mengganggu pengendara yang melintas,\" ujarnya.
Hanya saja, sambung Hamdani, jika Pemda BS tetap nekat mau membongkar warungnya, dirinya meminta agar tidak pilih kasih. Sebab banyak di BS warung yang berdiri di pinggir jalan. Seperti di simpang Rukis dan tempat- tempat lain. Dirinya meminta agar warung tersebut juga ditertibkan.
\"Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua, jangan hanya warung kami saja yang ditertibkan, banyak warung lain di pinggir,\" terang Hamdani. (369)