Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari para tersangka mafia tanah terkait kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan terhadap PT Hasfram. Dari data yang dihimpun atas perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka. Diantarannya adalah Gu, Ja, Za, Ju, Hi, Ad dan Jn. Dimana dari tujuh tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Mulai dari tersangka Gu yang mengaku dan menjual lahan milik PT. Hasfarm kepada Za sebesar Rp 25 juta. Dari penjualan lahan tersebut Gu mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.500 000. Menariknya, karena sayang dengan anak istrinta, uang harama itu digunakan untuk biaya persalinan ceysar istrinya. Lalu tersangka Ja bertugas menawarkan lahan milik Gu kepada Za dan menerima hasil penjualan sebesar Rp.6 juta. Sedangkan untuk tersangka Zaadalah pembeli lahan PT Hasfram yang dijualkan oleh Gudan Jn dengan bukti berupa kwitansi. Sementara untuk empat tersangka lainnya juga mendapatkan keuntungan dari penjualan lahan PT Hasfram dengan nominal yang berbeda-beda. Dimana tersangka Ju menerima uang sebesar Rp. 25 juta yang dibagi bersama dengan tersangka Hi. Kemudian tersangka Ad dan Jn menerima uang Rp.750 ribu. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Kombes Pol Teddy, ketujuh tersangka ini terbukti melakukan tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan milik PT Hasfram. Tidak hanya itu para tersangka juga telah menjual lahan PT Hasfram hingga melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat. Adapaun tujuan daripada pengerusakan dan penyerobotan lahan tersebut adalah untuk menjualkan lahan tersebut pada orang lain yang kemudian uangnya akan di bagi-bagi berdasarkan perannya masing-masing. “Modusnya mereka ini menduduki dan menanam. Jadi mereka menduduki dengan cara menanam tumbuh-tumbuhan seperti pisang, pinang dan lain sebagainya yang seolah-olah mereka menggarap lahan tersebut,” sambung Kombe Pol Teddy. Setelah lahan tersebut digarap, barulah mereka akan menjual tanah tersebut seolah-olah milik pribadi. Namun, apabila PT Hasfram suatu waktu menuntut lahan tersebut maka mereka akan mengarahkan perkara tersebut ke ganti rugi lahan lantaran lahan tersebut telah digarap dan ditanam tumbuhan oleh tersangka. “Tujuannya adalah mengarah pada ganti rugi lahan yang telah mereka garap selama ini. Karena kalau PT Hasfram suatu waktu menggugat mereka bisa minta ganti rugi. Jadi modusnya ini sama seperti mafia-mafia tanah lainnya,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyaan Syarif. (Cw1)
Mafia Tanah Sayang Istri
Sabtu 06-11-2021,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB