BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu kembali memberi peringatan atau teguran kepada pedagang yang berjualan di pinggir jalan disepanjang kawasan wisata pantai panjang. Meski sudah diperingatkan berulang kali, namun para pedagang tersebut nampaknya kekeh tetap ingin berjualan di kawasan tersebut. Kabid Pariwisata di Dinas Pariwisata Kota Bengkuku Feryzon menjelaskan sebetulnya para pedagang diperbolehkan berjualan namun harus berjarak 20-25 meter dari aspal jalan. Agar pondok-pondok para pedagang tak mengganggu keindahan alam wisata pantai panjang. \"Kita sudah berikan peringatan ke para pedagang itu, dan kita harapkan demi kemajuan kita bersama ikutilah aturan jika ingin berjualan. Selain itu juga warung-warung tuak atau miras lainnya yang pernah kita tertibkan jangan lagi berjualan. Jika bandel nanti akan kami robohkan kembali warungnya,\" tegas Feryzon, Kamis (04/11). Dalam waktu dekat, pihak Dinas Pariwisata akan kembali turun kelapangan untuk melakukan sosialisasi atau pendekatan langsung kepada para pedagang. Serta langsung akan melayangkan peringatan secara humanis agar para pedagang bisa mengerti dan mau mengikuti aturan tanpa adanya kekerasan. (Imn/adv)
Pedagang Pantai Panjang Diwarning
Kamis 04-11-2021,14:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Rabu 01-07-2026,13:59 WIB
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara di Polres Mukomuko Tetap Khidmat
Rabu 01-07-2026,14:16 WIB
Perkuat Ekonomi Domestik, Prodi Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gelar Pelatihan P2K2 di Bengkulu Tengah
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB