Kepergok Selingkuh, Eh! Istri Dihajar

Rabu 03-11-2021,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu meringkus seorang warga Jalan Bakti Husada Kelurahan Lingkar Barat berinisial MP (47) lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku kekerasan yang tak lain suami korban berinisial MP ini diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain sehingga diketahui oleh sang istri. Dikatakan Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda, kejadian ini bermula pada istri korban memergoki suaminya yakni MP tengah berada di rumah selingkuhannya yang beralamatkan di Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu. Saat itu, korban ingin masuk ke rumah tersebut, namun terlapor menghalang-halangi dengan menyeret dan memukul korban pada bagian pipi, kuping dan kening. Korban juga sempat dicekik hingga terjatuh. “Atas kejadian itu korban mengalami memar pada pipi, kening dan bagian kepala serta jari kelingking korban patah,” kata AKP Nurul Huda. Sementara itu, korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu langsung diproses dan ditindaklanjuti. Alhasil, suami korban MP berhasil diamankan tim UNIT PPA Polda Bengkulu tidak lama usai kejadian berlangsung. “Saat ini MP sudah diamankan di Polda Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan untuk ditindak lanjuti secara hukum,” tutup AKP Nurul Huda. Atas perbuatannya, MP dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait