KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Untuk memastikan agar warga Bengkulu Selatan (BS) selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pada masa kebiasaan baru, ke depan warga ataupun pelaku usaha yang melanggar Prokes bakal disanksi. Bahkan sanksinya sampai pada kurungan penjara atau denda. Dengan begitu, warga diharapkan selalu mematuhi Prokes pada kebiasan baru agar tidak dipenjara atau didenda.
\"Saat ini draf rancangan Perda kebiasan baru sudah kami sampaikan ke dewan,\" kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS, Yarusdi Yunir SSos melalui sekretarisnya, Assilawati MSi.
Dikatakan Assilawati, dalam draf Raperda kebiasan baru tersebut, warga yang melanggar akan disanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan dua hari, sedangkan untuk pelaku usaha atau pengusaha akan dihukum lebih berat yakni sanksi 1 bulan penjara atau denda hingga Rp 15 juta. Untuk pembuatan draf Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru sambung Assilawati, pihaknya meminta pendampingan dengan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu. Sebab dengan Kemenkumham ada kegiatan harmonisasi pembuatan Perda.
\"Kami saat ini berkoordinasi dengan Kemenkumham Bengkulu terkait rancangan Perda kebiasan baru ini,\" ujarnya.
Diterangkan Assilawati, dalam perda nanti ada panduan untuk prilaku warga pada kebiasaan baru. Sehingga diharapkan nanti tidak dilanggar. Sebab jika dilanggar bisa berdampak hukum. Bahkan bagi yang selalu mematuhi prokes covid-19 akan diberikan penghargaan. Dirinya berharap draf perda kebiasan baru dapat segera dibahas DPRD BS untuk kemudian dapat segara disahkan.
\"Semoga bisa segera dibahas dan disahkan, agar bisa segera diberlakukan,\" harap Assilawati. (369)