SAM, bengkuluekspress.com - Sebanyak tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang berada di kawasan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, pada Rabu (27/10) siang, dibongkar paksa oleh Satpol-PP Seluma dengan bantuan personel gabungan TNI-Polri. Bahkan satu Warem mendapat penolakan pemiliknya yang berdalih sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Seluma. Sekalipun demikian pembongkaran tetap dilakukan.
\"Sebelumnya kita telah memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, bahkan surat peringatan sudah kita sampaikan beberapa kali. Sehingga kemudian kita bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran paksa,\" tegas Sekretari Satpol-PP Seluma, Dra Mawatul Asia kepada wartawan.
Disampaikan, jika Warem yang ada di SA dan SAM ini diduga menjadi tempat maksiat, dan banyak menimbulkan mudharat bagi masyarakat di sekitar. Sehingga keberadaan warung remang-remang ini tidak diperkenankan ada di kawasan Kabupaten Seluma.
\"Kita juga telah memberikan peringatan keras kepada pemilik, agar tidak mendirikan ulang bangunan ilegal tersebut. Jika masih terulang maka akan berurusan dengan hukum,\" tegasnya.
Sementara itu, Iptu Suwarjo Kasat Sabhara Polres Seluma menegaskan bahwa keberadaan warung remang-remang tersebut tidak dibenarkan. Karena memang akan berdampak buruk bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
\"Adanya tempat ini akan sangat buruk bagi generasi muda, karena memang di warung remang-remang ini dijadikan sebagai tempat maksiat. Dan disinyalir bisa menjadi tempat peredaran Narkoba dan minuman keras,\" sampainya. (333)