TAIS, bengkuluekspress.com - Aktivitas kapal trawl kembali meresahkan nelayan tradisional Pasar Seluma. Terbaru, nelayan tradisional kembali menghalau kapal trawl yang melakukan aktivitasnya di perairan Pasar Seluma. Untuk itu, nelayan tradisional diminta untuk menahan diri dan menahan emosi agar tidak terjadi tindakan anarkis di tegah laut.
\"Secara tertulis belum ada laporan, namun secara lisan sudah ada dan akan kita tindaklanjuti terlebih dahulu dan warga diminta untuk menahan diri,\" kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Seluma, Zuraini MSi kepada wartawan.
Untuk menindaklanjuti adanya kapal trawl agar tidak terjadi lagi di perairan Seluma dan berdampak tidak kondusif, DKP Seluma akan segera berkoordinasi dengan Bupati Seluma, termasuk Polres dan pihak Danlanal. Guna untuk mencari solusi dengan kembali munculnya kapal trawl di wilayah Kabupaten Seluma.
\"Dalam waktu dekat ini akan segera kita koordinasikan, jangan sampai ini nantinya bisa berlarut-larut. Sehingga memang harus kita carikan solusi secepatnya,\" tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa pelarangan penggunaan alat tangkap trawl ini, telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Diketahui, kemarin aktivitas nelayan tradisional menghalau kapal trawl di perairan Pasar Seluma. Bahkan aksi, nelayan tradisional tersebut sudah sering dilakukan. Namun tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah jumlah dan kekuatan kapal. (333)