LEBONG,bengkuluekspresss.com– PT Surya Mataram Sakti (PT SMS) anak perusahaan Surya Grup Holding Company Yogyakarta, saat ini mulai melakukan persiapan pengerjaan pembangunan sarana dan parasarana Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III milik PT Ketahun Hidro Energy ( PT. KHE). Pembangunan PLTM dilaksanakan di kawasan Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, dengan durasi pengerjaan selama 22 bulan dan nilai kontrak lebih kurang Rp 220 miliar . PLTM Katahun III nantinya bisa mencapai kapasitas kapasitas 3 x 3,33 Mega Watt (MW). Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT SMS, Agung Nugroho mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan sapras terdiri dari pembangunan Bendungan, Tunel dan Power House yang dalam pengerjaannya lebih kurang selama 22 bulan. “Saat ini kita baru masuk kedalam tahapan persiapan,” sampainya, Selasa (26/10). Menurutnya, melakukan pembangunan direksi keet atau bisa dikatakan kantor sementara selama dalam melakukan pekerjaan. Selain itu juga dilakukan pengerjaan area batching plant dan mess. “Saat ini masih berjalan, karena membutuhkan 2-3 bulan untuk tahap persiapan,” ujarnya. Ia menjelaskan, pihaknya mulai akan melakukan pekerjaan sapras sesuai dengan perjanjian kerja dengan PT KHE, untuk membangun Bendungan, Tunel dan Power House. Dimana sebelum memulai pekerjaan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan syukuran dengan mengundang masyarakat setempat, tokoh adat dan agama, TNI/Polri serta pihak lainnya. “Kita berharap dengan doa bersama, pekerjaan bisa dilaksanakan tanpa adanya halangan dan rintangan,” jelasnya. Ditambahkannya, ketika ditanya mengenai pelaksanaan pembangunan yang berpotensi menjadi polemik dengan masyarakat. Sebab tanah atau lahan yang akan dikerjakan merupakan milik masyarakat. Sementara pihaknya hanya melakukan pekerjaan pembangunan dan tidak ada kaitannya dengan masalah pembebasan lahan atau yang lainnya. “Jika pun ada yang bermasalah, maka itu adalah ranahnya dari KHE,” tuturnya. Ia menambahkan, pada saat pihaknya akan melakukan tahapan persiapan dan langsung berkoordinasi dengan masyarakat, pada saat itu ada 2 orang warga yang mendatangi pihaknya dengan meminta agar tidak melakukan pekerjaan di lahan yang dianggap para warga itumasih bersengketa dengan pihak PT KHE. “Mereka meminta untuk tidak dikerjakan terlebih dahulu dan itupun tidak kita kerjakan,” ujarnya. Ditambahkan Agung, saat ini juga ada warga atas nama Samiun yang mengklaim bahwa tanah yang sedang dikerjakan merupakan miliknya. Untuk itulah dirinya meminta kepada Samiun untuk bisa menemui pihaknya untuk menunjukan lahan yang diklaim olehnya, sehingga pihaknya bisa menyampaikan kepada PT KHE bahwa lahan tidak bisa dikerjakan karena miliknya Samiun. “Kami meminta pak Samiun datang dan menunjukan lahan yang katanya kami bangun,” pintanya.(614)
Pembangunan PLTM Tahap Persiapan
Selasa 26-10-2021,19:39 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB