Kader Golkar RL Dipenjara 2 Hari

Senin 04-03-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Oknum kader partai Golkar berinisial RN, yang sebelumnya diamankan di ruang tahanan Polres Kabupaten Rejang Lebong (RL) atas dugaan kepemilikan senjata tajam ternyata sudah ditangguhkan.

\"RN ditangguhkan penahananya, namun proses hukum atas kepemilikan senjata tajam tersebut tetap berlanjut,\" ujar Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, kepada Bengkulu Ekspress belum lama ini.

Beberapa sumber kepada wartawan mengungkapkan, RN hanya menjalani hukuman penjara 2 hari, atas dugaan menggunakan senjata tajam saat kisruh dalam rapat konsolidari partai Golkar di sekretariat DPD tingkai II kabupaten RL. \"Kita memproses kepemilikan senjata tajam yang digunakan RN saat rapat konsolidari partai Golkar,\" tutur Kasat.

Sementara itu, Sekjen DPD Golkar RL Wahono dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait penangguhan tahanan kader Golkar yang tersangkut sajam tersebut. \"Nanti telphon Ketua saja, ya,\" jawabnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait