MUKOMUKO,bengkuluekspress.com - Dua mantan kepala desa (Kades) yang menggugat Bupati Mukomuko, Sapuan terkait SK pemberhentian keduanya masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Bupati Mukomuko, Sapuan dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (25/10) di ruang kerjanya mengaku, tidak ada masalah soal di PTUN-kan tersebut. Selain itu, pemberhentian 2 mantan kades sudah sesuai prosedur, mekanisme dan lainnya. “Tidak ada masalah dan saya sudah menyiapkan lawyer sebanyak tiga orang,” katanya. Secara terpisah, Ketua Tim Penasehat Hukum Tergugat, Bupati Mukomuko Sapuan, yaitu Ali Akbar SH dikonfirmasi proses sidang di PTUN Bengkulu masih terus berproses dan sidang lanjutan bakal digelar Kamis (28/10) mendatang dengan agenda bukti surat para pihak. Pihaknya optimis, apa yang dilakukan kliennya dalam hal ini Bupati Mukomuko, memberhentikan Sumanto dan Suswandi sebagai Kades sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Menurut kami sudah tepat dan sesuai prosedur. Sebagaimana sudah kita sampaikan di persidangan. Optimis, klien kita menang atau gugatan yang disampaikan penggugat ditolak Majelis Hakim PTUN Bengkulu,” tegasnya. Sebagaimana diketahui dua mantan Kepala desa (Kades) yang diberhentikan Bupati Mukomuko melakukan gugatan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya yakni Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Pemberhentian kedua Kades itu pada Juni 2021 lalu. (900)
Bupati Tak Masalah di-PTUN-kan
Senin 25-10-2021,19:34 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB