Selanjutnya, FC (20) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran dan RC (18) warga Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, diamankan setelah menjadi bulan-bulan warga di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, Jum\'at (22/2), serta Tg (22) dan NG (19), keduanya warga Desa Talang Blitar Kecamatan Sindang Dataran, serta AP (19) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang. Ketiga pemuda ini ditangkap di jalan umum Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang, Rabu (28/2) pukul 23.00 WIB membawa senjata pisau dan sewar di pinggan masing-masing.
Hingga saat ini status para remaja tersebut masih menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam, dan diganjar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara.
\"Kita masih melakukan penyelidikan, terkait dugaan keterlibatan mereka dengan kejahatan pencurian dengan kekerasan,\" tegas Kapolres Rejang Lebong AKPB Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, SH belum lama ini. (999)