ENGGANO, BE - Ketua Lembaga Adat Kepulauan Enggano belum lama ini telah mengeluarkan mandat terkaitpelaksanaan pemilihan legistlatif 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), serta KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Mandat berupa masyarakat Enggano meminta agar dalam pelaksanaan Pileg nanti di Kepulauan Enggano menerapkan sistem Noken, sama halnya seperti yang diberlakukan di Papua.
\"Pada sistem ini ada dua pola dari fungsi noken. Pertama, pilihan suara seluruh anggota suku atau diwakilkan kepala suku masing-masing atau aklamasi. Kedua, noken berfungsi sebagai pengganti kotak suara,\'\' ujar Ketua Lembaga Adat Enggano Harun Kaarubi saat diwawancarai BE Kamis (21/10).
Dalam deklarasinya, Ketua Lembaga Adat Enggano, Harun Kaarubi menyampaikan, tujuan dari mandat diterapkannya sistem noken dalam pileg nanti, agar masyarakat adat Pulau Enggano dapat duduk di Kursi DPRD Kabupaten BU mapun di DPRD Provinsi Bengkulu. Sama halnya yang diberlakukan di Papua. Hal ini tentu agar ada keterwakilan dari masyarakat Enggano yang duduk di kursi legislatif.
\"Ya, hal ini kita lakukan agar masyarakat Enggano ada perwakilannya di kursi legislatif baik itu di Provinsi maupun di kabupaten,\" ungkapnya.
Dirinya pun berharap agar hal ini dapat disetujui oleh pihak KPU RI hingga KPU Kabupaten, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat Enggano tersebut bisa terwujud. Sebab, sejak adanya masyarakat Enggano yang menjadi bagian negara Indonesia hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Enggano dapat duduk menjadi anggota legislatif.
\"Semoga hal ini dapat disetujui. Hal ini yang kita perlukan sebagai masyarakat Enggano yang merupakan daerah terluar dan terpencil yang dimiliki Provinsi Bengkulu,\" pungkasnya. (127)