BENGKULU, BE - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu meringkus 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Enam orang tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu pekan. Dari enam orang tersangka yang ditangkap, perannya adalah pengguna sekaligus kurir, ada juga bertindak sebagai bandar. Total barang bukti sabu yang disita dari enam orang sebanyak 25 paket dengan total berat 6,39 gram.
Hal tersebut disampaikan KBO Sat Res Narkoba Polres Bengkulu, Ipda Albeth Salomo Sinulaki. \"Enam orang tersangka yang kita tangkap ini ada bertindak sebagai pengguna sekaligus kurir, ada juga bandar tetapi belum ditangkap dan sudah kita tetapkan DPO,\" jelas Ipda Albeth, Jum\'at (15/10).
Enam orang yang ditangkap tersebut tidak saling berkaitan, berbeda TKP dan penangkapan dilakukan berbeda waktu. Tersangka pertama seorang perempuan berinisial Rn (31) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Rn yang bertindak sebagai pengguna dan kurir tersebut ditangkap disalah satu hotel di Kota Bengkulu. Saat ditangkap Rn hendak menghisap sabu menggunakan bong, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu beserta alat hisabnya. Pada Jum\'at (8/10), seorang resedivis narkoba berinisial Ir (28) seorang sopir travel warga Kelurahan Surabaya ditangkap saat akan mengantarkan penumpang di Jalan Danau, Kelurahan Surabaya.
Satu paket narkoba yang disembunyikan dibawah tempat duduk disita polisi. Kemudian pada Senin (11/10), dua orang tersangka narkoba berinisial Na (25) warga Kelurahan Bentiring dan Nv (26) warga Kecamatan Ratu Samban ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu. Pada hari yang sama, tim opsnal Sat Res Narkoba juga mengamankan So (41) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Dua paket sabu berhasil disita dari So yang ditangkap disekitaran Perumahan Griya Ayumas Residence di Kelurahan Kandang Mas. Tersangka terakir ditangkap berinsial Hp (51) warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara. Delapan paket sabu disita saat dilakukan penggeledahan dirumah Hp. Hp ditangkap disekitaran Pantai Panjang, tepatnya dilintasan jogging track.
\"Untuk tersangka Hp ini kami tangkap saat yang bersangkutan akan meletakkan sabu yang dipesan seseorang. Jadi modus dia ini berpura-pura lari pagi,\" imbuh Ipda Albeth.
Dari penggeledahan dirumah seorang DPO narkoba yang tinggal di sekitaran Kelurahan Tanah Patah tim opsnal menyita 8 paket sabu. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial D tersebut berhasil melarikan diri. Semua narkoba jenis sabu yang disita berasal dari luar Kota Bengkulu. Kebanyakan tersangka yang ditangkap menjual sekaligus mengkonsumsi sabu. Polisi masih mendalami keterlibatan bandar yang diduga berasal dari Lapas, keterangan tersangka yang mengaku dapat perintah dari seseorang di Lapas masih didalami.(167)