TAIS, bengkuluekspress.com - Berdasarkan hasil audit BPK RI di Kementerian Sosial RI Indonesia, terdapat temuan mengenai data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sudah tidak valid. Hal ini juga berdampak kepada PBI JK di Kabupaten Seluma, dari jumlah penerima 70.578 jiwa terdapat penonaktifan sebanyak 25.959 Jiwa.
\"Sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial, bahwa untuk Kabupaten Seluma memang ada peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari PBI JK pusat ada sekitar 25.959 yang dinonaktifkan, itu terdiri dari PBI JK DTKS 9.752 jiwa dan PBI JK non DTKS 16.207 jiwa,\" tegas Kepala Dinas Sosial Elian Suandi MSi melalui Kabid Perlindungan, jaminan Sosial dan Rehabilitasi, Aziman SE kepada wartawan, kemarin.
Ditegaskan, jika jumlah tersebut masih dapat dirubah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga harus segera dilakukan verifikasi ulang, sehingga jika nantinya memang yang telah dinonaktifkan tersebut masih layak dan pantas untuk menerima agar dapat disampaikan kepada Kementerian Sosial.
\"Penonaktifan tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Pencatatan Sipil NIK salah, sehingga memang perlu kita lakukan validasi kemungkinan ada data yang keliru termasuk yang sudah meninggal dunia ,\" lanjutnya.
Ditegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera membahas permasalahan ini bersama Bupati Seluma, sehingga dengan waktu sekitar satu bulan setengah ini validasi tersebut sudah berhasil dilakukan.
\"Nanti akan kita bahas terlebih dahulu, yang jelas nanti seluruh kepala Desa untuk memastikan data yang telah dinonaktifkan tersebut,\" tambahnya.
Sementara itu, kabar gembiranya saat ini Seluma mendapatkan usulan terbaru sebanyak 7.533 jiwa. Usulan terbaru ini diluar jumlah yang telah dikurangi tersebut, sehingga jika data yang dinonaktifkan tersebut sudah dilakukan validasi, tidak akan mempengaruhi jumlah usulan terbaru tersebut.
\"Yang dinonaktifkan tersebut akan divalidasi ulang, jika memang nantinya masih valid dan masih layak maka akan diaktifkan kembali. Sementara untuk penambahan ini, nantinya akan diberikan kepada yang belum mendapatkan jaminan kesehatan,\" tutupnya. (333)