Bengkulu, bengkuluekspress.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pemuda Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu lantaran memiliki narkotika golongan I jenis sabu. HA diamankan tim Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikediamannya di Jalan Sungai Rupat , RT.041, RW.008, Kel. Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan terjadi Kamis (7/10), sekira pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan itu, tim Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu didalam kamar HA, yang kemudian diamankan oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu. “Penangkapan dilakukan di rumah HA dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil itu kita temukan 1 paket sabu berukuran sedang dan 1 pake sabu berukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip bening,” kata Kombes Pol Sudarno. Tidak hanya itu, masih kata Kabid Humas Polda Bengkul. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unitbhandphone, 2 buah alat timbangan dan 3 bungkus plastik klip bening. “Semua barang bukti sudah diamankan dan untuk tersangka saat ini sudah kita tahan,” tutup Kombes Pol Sudarno. Terhadap tersangka HA, disangkakan pasal kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 1 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cw1)
Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Pagar Dewa Diciduk Polda Bengkulu
Senin 11-10-2021,12:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :