MUKOMUKO,BE – Pascamutasi dilakukan Pemda Mukomuko khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemda Mukomuko disorot Kemendagri dan diduga ditegur melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI. Teguran itu diduga terkait mutasi tanpa pemberitahuan. Karena untuk memindahkan ASN di Disdukcapil harus ada persetujuan yang diusulkan bupati ke gubernur dan lanjutkan ke Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan. Pejabat Dukcapil yang dimutasikan itu yakni Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Selanjutnya, Kepala Seksi Pendataan Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Seksi Inovasi Pelayanan Bidang Pemanfaatan Data. Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman ketika dikonfirmasi wartawan seakan-akan menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait hal tersebut. “Saya tidak mengetahui dan belum menerima surat secara resmi,” singkat Edi. Secara terpisah, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja juga enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyarankan langsung konfirmasi ke Asisten III Setdakab Mukomuko. ”Silakan tanya pak Asisten III. Tujuan surat tembusan itu ke Bupati, saya sampaikan melalui Asisten III,” katanya. Terkait mutasi ASN dijajaran Disdukcapil, kata Evi, memang ada prosedur yang harus dilakukan pemda. Yakni, pejabat di Dukcapil diangkat dan diberhentikan atas persetujuan Kemendagr“Bupati/Walikota dan Gubernur mengusulkan dan Kemendagri yang menyetujui,” ungkapnya. (900)
Mutasi ASN Dukcapil Mukomuko Disorot Kemendagri
Kamis 07-10-2021,19:33 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB