BENGKULU, BE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Polda Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Mirisnya, terduga pelaku dan korban masih tercatat sebagai pelajar di Kota Bengkulu, masih berumur belasan tahun.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan berinisial Pt (18) warga Kabupaten Seluma dan Ru diduga telah melakukan asusila terhadap korban LVA (14) warga Kota Bengkulu, secara bergiliran.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, terduga pelaku melakukan asusila terhadap korban di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada Senin (27/9).
\"Dua orang terduga pelaku sudah kita amankan, inisial Pt dan Ru,\" jelas Kasat Reskrim.
Kejadian asusila bermula saat korban dan dua orang terduga pelaku pergi ke hotel. Korban dan salah satu terduga pelaku berinisial Pt saling kenal sehingga korban percaya saja diajak ke hotel. Setibanya di hotel dan setelah memesan kamar, korban dicekoki minuman keras oleh kedua terduga pelaku. Setelah korban terpengaruh miras, pelaku Pt melakukan asusila. Setelah itu giliran rekannya Ru melakukan asusila terhadap korban pada malam harinya. \"Dari pengakuan korban dua kali peristiwa asusila terjadi,\" imbuh Kasat Reskrim.
Korban yang pulang dengan kondisi tidak begitu baik dicurigai oleh orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban tahu korban menjadi korban asusila. Akhirnya orang tua korban menemukan terduga pelaku Pt kemudian menyerahkannya ke Polres Bengkulu pada Jumat (1/10). Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu dan polisi masih melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara ini. (167)