Konser Musik dan Hajatan Skala Besar di Kota Bengkulu Harus Tunggu Hingga Zona Hijau

Selasa 28-09-2021,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah pusat melalui Menkominfo menyatakan sudah memperbolehkan aktivitas pergelaran konser musik dan hajatan pernikahan skala besar namun harus dengan penerapan prokes ketat. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya membangkitkan perekonomian masyarakat. Namun hal tersebut nampaknya belum diberlakukan di Kota Bengkulu karena masih berstatus level 2 penerapan PPKM. Kalaksa BPBD Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan Kota Bengkulu belum akan melakukan hal tersebut mengingat Kota Bengkulu masih berstatus zona kuning. Jika sudah berstatus zona hijau, kegiatan seperti itu baru bisa dilakukan namun tetap dengan prokes ketat. \"Kita belum boleh penerapan seperti itu, jangankan konser musik, pasar malam aja belum kita izinkan. Resepsi pernikahan juga masih dibatasi. Kita masih zona kuning, jadi tunggu kita betul-betul aman dan berubah ke zona hijau baru kita bebaskan semua. Nanti kalau kita izinkan, kasusnya naik lagi kan bisa bahaya, balik lagi ke zona orange atau merah kan repot,\" jelas Eddyson, Selasa (28/09). Meski begitu, BPBD juga sudah memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk aktivitas masyarakat seperti acara hajatan, pedagang dan sektor lainnya untuk beroperasi meski dengan disertakan aturan yang harus dipenuhi. Saat ini pun angka penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu semakin hari semakin sedikit dan diketahui sementara dalam 3 hari kemarin di Kota Bengkulu tercatat 0 kasus harian. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait