KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pelaksanaan pesta pernikahan anak dari pasangan Ibrahman SSos dan Oktomi Herlena SKM MSi warga Kelurahan Kayu Kunyit, Manna, Minggu (5/9) lalu, berbuntut panjang. Pasalnya kegiatan kemarin tuan rumah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Sebab kegiatan tersebut diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
\"Tuan rumah sudah kami mintai keterangan,\" kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH.
Dikatakan Gajendra, kegiatan tersebut diduga tanpa izin. Sebab saat itu masih masa PPKM. Karena saat itu kegiatan pesta pernikahan atau uang menimbulkan kerumunan masih di larang. Namun tuan rumah masih nekat menggelar pesta pernikahan.
\"Ketua RT setempat juga kita mintai keterangan,\" ujarnya.
Setelah meminta keterangan dari para pihak, Gajendra mengaku pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hal itu untuk memastikan apakah melanggar ketentuan hukum atau tidak. Sehingga nantinya jika terbukti bersalah dan semua bukti-bukti lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
\"Kita akan gelar perkara dulu untuk proses lebih lanjut,\" terang Gajendra.
Sebelumnya pasangan Ibrahman dan Oktomi menggelar pesta pernikahan anaknya, Minggu (5/9). Padahal sebelumnya sudah didatangi Satpol PP BS dan Satgas Covid-19 Kabupaten. Bahkan saat itu Satgas bersama Satpol PP sempat membongkar tenda dan melarang tuan rumah menggelar pesta pernikahan. Sebab masih di masa PPKM pandemi Covid-19. Hanya saja meskipun didatangi petugas, tuan rumah masih menggelar pesta pernikahan anaknya. Sehingga saat ini diproses hukum di Mapolres BS. (369)