\"Motifnya adalah dendam dan sakit hati sehingga tersangka merencanakan untuk melakukan aksinya, terbukti tersangka membeli senjata api rakitan,\" tegas Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK dalam Konferensi Persisnya kemarin sore.
Dijelaskan Kapolres, puncak dari sakit hati dan dendam tersangka saat Sabtu lalu hendak ke kebun untu menebang pohon. Dimana korban kembali mengejek tersangka saat bersua di kebun cabe. Alhasil, tersangka langsung mengeluarkan senjata api yang sudah di bawa dari rumah. Dengan mengeker langsung korban dari jarak 50 meter dan tepat bersarang, di pungung bagian belakang korban. Bidikan tersangka tepat di belakang pungung korban sehingga korban langsung tumbang.
\"Tersangka di kerap pasal pasal 340 pembunuhan perencana junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,\"tegas Kapolres.
Dalam penyidikan lebih lanjut, jika aksi sudah di rencanakan bahwasanya bulan Mei membeli senjata api rakitan pada tersangka Ng alias Maman(23) warga Betungan kota Bengkulu seharga Rp 750 ribu. Untuk tersangka kepemilikan senjata api tersangka NG alias Maman dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api denga ancaman 20 tahun penjara.
\"Keduanya sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya,\" tegas Kapolres.
Ditambahkan, untuk saat ini seluruh barang bukti(BB) sudah berhasil diamankan. Berupa senjata api rakitan, proyektil aktif dan selonsong peluru yang bersarang di tubuh korban. Termasuk kendaraan roda dua serta baju korban dan tersangka saat menjalankan aksinya.
\"BB ini sebagai penguat bukti akan perbuatan tersangka atas kejadian yang mengakibatnya hilanyanya nyawanya,\" pungkasnya. (333)