KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Hingga saat ini aset milik desa -desa di Bengkulu Selatan (BS) masih banyak yang tidak jelas. Sehingga dikhawatirkan menjadi aset milik pribadi mantan kepala desa (kades). Oleh karena itu perlu adanya penataan aset desa tersebut.
\"Kita akan upayakan penataan aset desa tersebut,\" kata Kepala Inspektorat BS, Hj Diah Winarsih SH.
Dikatakan Mbak Win sapaan akrab kepala Inspektorat BS ini, selama ini pihaknya belum bisa melakukan penataan aset desa. Pasalnya hingga saat ini belum ada payung hukum. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Hanya saja di BS belum dilakukan. Sebab selama ini belum adanya peraturan Bupati (Perbup) untuk pengelolaan aset desa tersebut.
\"Ke depan kami akan upayakan dibentuk Perbup untuk payung hukum pengelolaan aset desa tersebut,\" ujarnya.
Dijelaskan Mbak Win, belum adanya pengelolaan aset desa ini, sehingga dikhawatirkan aset aset desa tersebut menjadi tidak jelas. Adapun aset desa yang rawan diklaim pihak lain seperti kantor desa, meja kursi, dan aset lainnya. Dengan adanya payung hukum tersebut, maka akan ada kepastian hukum terhadap aset aset milik desa.
\"Untuk pengelolaan aset desa ini perlu adanya perbup,\" bebernya.
Oleh karena itu, Mbak Win mengaku untuk pembuatan perbup ini, pihaknya bersama instansi terkait akan membahasnya, kemudian diharapkan nantinya adanya dukungan dari DPRD BS untuk membahas dan mengesahkannya.
\"Dengan adanya perbup, maka nantinya aset desa bisa didata dan juga ada jaminan kepastian hukum sebagai milik desa,\" demikian Mbak Win. (369)