“Nelayan ini mendarat karena tersangkut jaring nelayan saat mencari ikan. Beruntung penyu itu masih hidup dan kini sudah kita lepas kembali ke laut,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Wakapolsek Kaur Selatan Ipda J Perangin Angin SH, Jum’at (3/9).
Dikatakan Waka, dimana penyu hijau dengan panjang sekitar 1 meter, lebar 75 cm, serta panjang 76 cm dan lebar 54 cm itu, tersangkut jaring saat nelayan menebar jaring di pantai pengubayan. Diduga, satwa tersebut sampai ke perairan dangkal karena faktor cuaca dan gelombang laut yang tengah buruk. Sekitar pukul 10.30 WIB, penyu itu dibawa daratan lalu dilepas kembali ke habitatnya.
“Penyu hijau ini kita dilepaskan ke habitatnya agar dapat berkembang biak dengan baik,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana penyu hijau tergolong satwa dilindungi melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Dimana pelanggarnya terancam denda Rp. 100 juta dan pidana kurungan 5 tahun.
“Terima kasih kepada nelayan dan masyarakat desa pesisir yang telah bekerja sama untuk menyelamatkan penyu hijau ini. Tentunya, kami selalu berharap masyarakat selalu proaktif dengan melaporkan temuan satwa atau hewan yang dilindungi ini,” tandasnya. (618)