MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka, yakni inisial BI yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama dan Asw mantan direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Mukomuko PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Hasil penyidikan terbaru, penyidik telah melakukan pembekuan lima sertifikat milik tersangka BI yang berlokasi di Kabupaten Mukomuko dengan luas sekitar lebih dari 7 hektar dari lima sertifikat tersebut. “Satu sertifikat luasannya bervariasi, total luas lahan kosong dan lahan perkebunan milik tsk BI sekitar tujuh hektar lebih dari lima sertifikat yang kita bekukan tersebut,” ucap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH MH dikonfirmasi BE, Senin (30/8). Pembekuan lima sertifikat milik tsk itu, jelas Andi, pihaknya terus berupaya melakukan langkah pemulihan kerugian negara. Termasuk telah mengamankan uang titipan dari kedua tersangka sekitar Rp 204,2 juta dan telah mengamankan mesin produksi air minum kemasan yang berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan nilai mesin sebesar Rp 124 juta. “Selain penegakan hukum, penyidik juga berupaya dalam penyelamatan kerugian negara,”bebernya. Kasi Pidsus juga menyampaikan, penahanan kedua tersangka untuk 20 hari besok (hari ini), berakhir. Dipastikan dilakukan perpanjangan penahanan hingga 20 hari kedepan. “Penahanan kedua tersangka diperpanjang. Tapi, kami upayakan sesegera mungkin berkas-berkas yang saat ini tengah disiapkan segera selesai. Sehingga kedua tersangka dapat dilakukan proses pelimpahan berikutnya,” katanya. Perpanjangan penahanan kedua tersangk masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. “Kedua tersangka kita titip penahanan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” demikian Andi. Sekedar mengingatkan kedua tersangka terduga korupsi itu dalam perkara penyertaan modal yang diberikan Pemkab Mukomuko ke BUMD PT MMS. Terhitung penyertaan modalnya dari tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 7 miliar. Yang mana penggunaan modal yang diusut penyidik, dari tahun 2006 hingga tahun 2016. Hasil audit kerugian Negara dari perkara tipidkor ini sebesar Rp 1,05 miliar. (900)
Kejari Mukomuko Bekukan Lima Sertifikat Milik Tsk BUMD
Senin 30-08-2021,19:31 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB