\"Ke depan Batik Gurita ini akan kita patenkan menjadi batik khas Kaur dan kita akan diregistrasi dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” kata Plt Sekretaris Disparpora Kaur, Minarwan SSos, saat membuka acara FGD, Selasa (24/8).
Dikatakannya, guna mendapatkan hak paten itu ada beberapa hal yang diperlukan diantaranya mendaftarkan karya batik itu sendiri setelah itu tentu mempersiapkan bahan bahan para pembatik yang benar benar menorehkan prestasi membatiknya yakni khas gurita Kaur. Artinya selain secara administrasi juga diperlukan kesiapan langsung.
\"Kita sudah mengumpulkan para pembatik yang biasa membuat Batik Gurita dalam FGD ini mereka siap sehingga tinggal registrasi lagi,\" terangnya.
Ditambahkannya, meskipun tak banyak pembatik di Kabupaten Kaur, namun jika nanti Batik Gurita ini sudah dipatenkan maka bisa dibuat secara massal dan bisa pula mengembangkan usaha rumahan para pembatik di Kabupaten Kaur. Sehingga selain menguntungkan pembatik daerah juga mendapat hak paten. Saat ini bisa saja Batik Gurita ditiru oleh orang lain dibuat pura pura karya Kabupaten Kaur atau daerah lain mengakuinya sebagai karyanya.
“Ini kita targetkan di tahun 2022 nanti Batik Gurita sudah dapat hak patennya sebagai batik khas Kaur,\" tandasnya. (618)