TREP, Tsk Korupsi Setwan Lebong Ditahan

Selasa 24-08-2021,19:40 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  LEBONG,bengkuluekspress.com – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sejak akhir Juli 2021 yang lalu, akhirnya tersangka (tsk) dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun 2016 berinisial TREP menyerahkan diri dan menjadi tahanan di sel tahanan atau rumah tahanan (Rutan) Mapolres Lebong. Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum membenarkan bahwa tsk TREP yang sebelumnya dinyatakan DPO dan telah menyerahkan diri ke pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong, Senin (23/08). “Tsk sendiri yang secara langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Kejari langsung,” sampainya, Selasa (23/08). Menurutnya, setelah menyerahkan diri, tsk TREP langsung dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Karena sejak ditetapkannya TREP sebagai tsk, dirinya belum sama sekali diperiksa untuk dimintai keterangan dalam melengkapi berkas perkara. “Penyidik langsung melakukan pemeriksaan khusus terhdap tsk setelah menyerahkan diri,” jelasnya. Ia menjelaskan, tsk juga dilakukan pengambilan sampel swab antigen oleh tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Taba Atas dan pemeriksaan kesehatan oleh nakes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Untuk swab hasilnya negatif dan untuk pemerikaan kesehatan bahwa yang bersangkutan tidak sehat,” ucapnya. Kajari menambahkan, dari diagnose nakes RSUD Lebong, tsk TREP mengalami sakit darah tinggi atau hipertensi dan gastritis akut. sehingga tsk TREP diharuskan untuk mendapatkan perawatan di RSUD Lebong. Sebelumnya telah diterbitkan surat penahanan di rutan Polres Lebong selama 20 hari (23 Agustus-11 September 2021). “Namun karena yang tsk sedang dirawat, maka kami kembali mengeluarkan surat pembantaran penahanan hingga tsk nantinya dinyatakan sehat,” ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait