LEBONG,bengkuluekspress.com – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sejak akhir Juli 2021 yang lalu, akhirnya tersangka (tsk) dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun 2016 berinisial TREP menyerahkan diri dan menjadi tahanan di sel tahanan atau rumah tahanan (Rutan) Mapolres Lebong. Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum membenarkan bahwa tsk TREP yang sebelumnya dinyatakan DPO dan telah menyerahkan diri ke pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong, Senin (23/08). “Tsk sendiri yang secara langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Kejari langsung,” sampainya, Selasa (23/08). Menurutnya, setelah menyerahkan diri, tsk TREP langsung dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Karena sejak ditetapkannya TREP sebagai tsk, dirinya belum sama sekali diperiksa untuk dimintai keterangan dalam melengkapi berkas perkara. “Penyidik langsung melakukan pemeriksaan khusus terhdap tsk setelah menyerahkan diri,” jelasnya. Ia menjelaskan, tsk juga dilakukan pengambilan sampel swab antigen oleh tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Taba Atas dan pemeriksaan kesehatan oleh nakes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Untuk swab hasilnya negatif dan untuk pemerikaan kesehatan bahwa yang bersangkutan tidak sehat,” ucapnya. Kajari menambahkan, dari diagnose nakes RSUD Lebong, tsk TREP mengalami sakit darah tinggi atau hipertensi dan gastritis akut. sehingga tsk TREP diharuskan untuk mendapatkan perawatan di RSUD Lebong. Sebelumnya telah diterbitkan surat penahanan di rutan Polres Lebong selama 20 hari (23 Agustus-11 September 2021). “Namun karena yang tsk sedang dirawat, maka kami kembali mengeluarkan surat pembantaran penahanan hingga tsk nantinya dinyatakan sehat,” ujarnya.(614)
TREP, Tsk Korupsi Setwan Lebong Ditahan
Selasa 24-08-2021,19:40 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB