CURUP,bengkuluekspress.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 ini sebesar Rp 20,457 miliar. Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 17,132 miliar. \"Tahun ini target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong ini sebesar Rp 20,457 miliar meningkat dari target tahun lalu sebesar Rp 17,132 miliar,\" Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Johan Arifin SH MM saat dikonfirmasi BE, Jumat (20/8). Dijelaskan Johan, naiknya target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya capaian penerimaan pajak kendaraan tahun 2020 lalu melebihi target yang diberikan kepada Samsat Rejang Lebong. Dari target sebesar Rp 17,123 miliar ditahun 2020 tersebut, pihaknya berhasil menghimpun pajak kendaraan sebesar Rp 18,528 miliar atau secara persentase sebesar 108,15 persen. \"Alhamdulillah, untuk tahun 2020 capaian kita melebihi target yang ditetapkan yaitu mencapai 108,15 persen,\" papar Johan. Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penerimaan pajak kendaraan bermotor ditahun 2020 sebesar Rp 18,528 miliar tersebut berasal dari 31.443 unit kendaraan roda dua dan 7.711 unit kendaraan roda empat. Sementara itu, untuk realisasi ditahun 2021 hingga Bulan Juli 2021 Samsat Kabupaten Rejang Lebong telah berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 10,107 miliar yang berasal dari 15.592 unit kendaraan roda dua dan 4.020 unit kendaraan roda empat. \"Kita optimis bisa mencapai target yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov), sebab Pemprov meluncurkan program pemutihan pajak, sehingga bisa menarik minat masyarakat Rejang Lebong untuk membayar pajak khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan yang sudah lama menunggak pajak,\" pungkasnya.(251)
Target Pajak Kendaraan di Rejang Lebong Rp 20,4 M
Jumat 20-08-2021,19:43 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :