PPKM Diklaim Berhasil Turunkan Kasus Covid

Rabu 04-08-2021,19:40 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu mencatat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bengkulu sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 berhasil menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19 yang cukup signifikan. “Sebelumnya, dari PPKM Level 3 sekitar 200 masyarakat yang terkonfirmasi positif setiap harinya. Alhamdulillah sekarang kita sudah di bawah 200 dalam seharinya dan dari data yang kemarin (1/8) kita sudah di angka 85,” ucap Kepala BPBD Kota Bengkulu, Eddyson, kemarin (3/8). Ia mengatakan, penurunan ini terjadi karena masyarakat di Kota Bengkulu sudah lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Ini juga tidak lepas dari kinerja tim satgas yang selalu melakukan penyuluhan, imbauan dan penertiban setiap harinya. “Tingkat kesadaran dari masyarakat sudah cukup tinggi, dan juga antusias dari masyarakat untuk melakukan vaksinasi juga sudah luar biasa,” katanya. Ia mengaku, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi, penertiban bahkan razia prokes di masa PPKM level 4 yang kembali diperpanjang hingga satu 9 Desember mendatang. Agar angka positif Covid 19 benar-benar menurun. \"Razia akan terus kita gencar lakukan dengan melibatkan beberapa personel, meliputi dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Jaksa yang bertugas setiap harinya,\" jelasnya. Ia juga berharap, warga Kota Bengkulu, pelaku usaha dan pihak-pihak lainnya bisa terus bersama- sama mendukung PPKM ini agar kasus positif harian Covid-19 di Kota Bengkulu menurun, sehingga hal ini bisa menjadi acuan pemerintah pusat untuk mencabut penerapan PPKM level 4 atau tidak lagi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Kota Bengkulu ke depannya. \"Ini yang mau kita kejar, agar penerapan PPKM level 4 ini bisa turun menjadi level 3 jika kesadaran dan angka positif harian di kota menurun. Kita sama-sama berharap pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas bisa normal kembali,\" tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi juga meminta agar warga terus memerangi Covid-19 dengan memperketat prokes dan mentaati SE Wali Kota Bengkulu terkait penerapan PPKM level 4 ini sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Kota Bengkulu. \"Kita harus terus berjuang, bagaimanapun caranya Kota Bengkulu terbebas dari Covid-19,\" tutup Wawali. PPKM Diperpanjang Wali Kota Helmi Hasan kembali menerbitkan Surat Edaran nomor : 360/161/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. Adapun poin yang disampaikan dalam SE tersebut bahwa Pemerintah Kota Bengkulu mengikuti instruksi Presiden RI tentang perpanjangan masa PPKM mulai dari tanggal 3-9 Agustus 2021. \"Presiden sudah memutuskan perpanjangan, dan SE sudah saya tandatanggani. Kita taat dengan aturan Pemerintah pusat sampai tanggal 9 Agustus,\" ujar Wali Kota Helmi Hasan, kemarin (3/8). Masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar/musibah, pasar malam, kegiatan seni budaya, olahraga, wisata, pelatihan, seminar dan rapat. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial masih diberlakukan Work From Home (WFH) sebagai 100 persen. Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah kota Bengkulu masih dilakukan secara daring (dalam jaringan). \"Untuk pusat perbelanjaan, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,\" terangnya. Disisi lain, Helmi juga menegaskan meskipun pemerintah memberlakukan PPKM namun bukan berarti masyarakat tidak boleh berusaha atau membuka tempat usaha. Ia memastikan tidak ada pedagang yang ditutup tempat usahanya oleh petugas, baik dari pihak polisi, TNI maupun Satpol PP. \"Tidak ada cerita di Kota Bengkulu petugas menutup-nutup usaha warga. Kalau ada petugas yang nutup tempat usaha itu keliru, tidak ada dan tidak boleh. Masyarakat tetap mau berusaha untuk tetap bisa makan,\" ujar Helmi. Dalam menegakkan PPKM, lanjut Helmi, jangan sampai menyakiti dan merugikan masyarakat, karena kebijakan ini dibuat untuk melindungi masyarakat bukan menyusahkan rakyat. \"Boleh tegakkan aturan, tapi jangan sakiti rakyat seperti kejadian di luar Bengkulu ada Satpol PP yang mukul istri orang, ada warga yang didenda karena melanggar prokes, itu tidak boleh dilakukan kepada warga Kota Bengkulu,\" pungkas Helmi. (805/529)    

Tags :
Kategori :

Terkait