Masyarakat Diimbau Pasang Bendera

Minggu 01-08-2021,20:36 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bulan Agustus merupakan bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebab 17 Agustus merupakan hari paling bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab tanggal tersebut tepatnya 17 Agustus 1945 merupakan hari Kemerdekaan RI. Mengingat tahun ini merupakan tahun ke-76 setelah Indonesia merdeka, oleh karena itu, untuk menghormati hari kemerdekaan RI, maka warga diimbau selalu memasang bendera saat bulan Agustus.

\"Selama Agustus saya harap di depan rumah kita semua terpasang bendera merah putih,\" kata Sekda BS, Yudi Satria SE MM.

Dikatakan Yudi, pemasangan bendera dilakukan sebulan penuh mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus. Untuk itu, dirinya mengimbau warga agar dapat selalu memasang bendera selama bulan Agustus ini. Tidak hanya rumah warga, namun kantor-kantor dan pertokoan diharapkan juga memasang bendera.

\"Para pahlawan mengorbankan jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan, tugas kita hanya memasang bendera untuk menghormati pengorbanan mereka, masa kita tidak mau,\" ujarnya.

Dijelaskan Yudi pemasangan bendera ini sebagai tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 003.1/3745//SJ tanggal 30 Juni 2021. Oleh karena itu, drinya meminta Camat dan Kades atau lurah dapat mengimbau warganya agar selalu memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing-masing.

\"Kepada camat dan kades atau lurah agar selalu mengingatkan warganya supaya memasang bendera,\" imbuhnya.

Mengingat saat ini masih dimasa pandemi covid-19, maka tidak diselenggarakan perlombaan untuk memeriahkan hari kemerdekaan RI tersebut. Sebab hal itu menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus covid-19. Bahkan untuk upacara peringatan hari Kemerdekaan RI, sambung Yudi, tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang puncak acaranya disaksikan secara virtual, sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan surat edaran menteri sekretaris negara RI Nomor.B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang pedoman peringatan HUT Ke-76 RI.

\"Untuk pelaksanaan upacara HUT RI ini tetap kita lakukan, dan apakah dilakukan secara daring atau luring kita masih menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini bapak Bupati,\" demikian Yudi Satria. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait