Semestinya permasalahan itu tidak dibesar-besarkan dan dapat segera dituntaskan dengan arif dan bijaksana.\"Masalah hutang itu, sangat disayangkan harus sampai ke ranah hukum,\" kata Agusman.
Menurutnya, dengan adanya peluang yang diberikan oleh majelis hakim yakni ruang mediasi antara pengguat dan tergugat selama 2 minggu. Disarankan agar kedua pihak dapat memanfaatkan peluang itu dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu permasalahan itu tidak berlarut-larut pada akhirnya akan berimbas pada nama baik keduanya. Sebab di dalam pengadilan itu nanti pasti akan ada yang kalah dan yang menang. Hal ini bisa menyebabkan hubungan keduanya menjadi tidak harmonis.\"Saya tidak melihat apakah memang benar adanya hutang piutang antara keduanya. Sebaiknya permasalahan yang ada dapat diseselaikan secara kekeluargaan,\" terangnya.
Sementara itu, Asrul Fadli selaku penggugat Reskan Efendi kepada BE mengaku kalau dirinya sebenarnya membuka diri kepada tergugat untuk menyelesaikan permasalahan hutang itu dengan baik. Dirinya siap melakukan mediasi atau perdamaian di luar persidangan sehingga permasalah tersebut cepat tuntas.\"Saya siap melakukan mediasi, memang saya dari dulu tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum.Bagi saya, uang itu kembali semuanya selesai,\" terangnya.
Sementara itu, ketika BE mencoba mengkonfirmasi kepada tergugat (Reskan Efendi), yang bersangkutan tidak ada ditempat. Bahkan saat dihubungi melalui handphonenya tidak memberikan jawaban. (369)