KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan panitia Pilkades Kabupaten tidak akan mengabulkan gugatan 17 Cakades BS yang tidak terima atas hasil penghitungan suara di desanya. Pihaknya menguatkan hasil penghitungan panitia Pilkades di desa.
\"Hasil musyawarah seluruh anggota tim panitia Pilkades kabupaten memutuskan menguatkan keputusan panitia di desa,\" katanya usai hearing dengan DPRD BS, Selasa (27/7).
Dikatakan Hamdan, tidak diakomodirnya tuntutan. Para cakades tersebut lantaran tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Selain itu dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Keputusan Panitia Desa mutlak. Sehingga jika para cakades tidak terima, maka dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan tata usaha negara.
\"Yang dapat memutuskan apakah pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang atau tidak itu pihak pengadilan, jadi jika para cakades tidak puas dengan keputusan kami silahkan tempuh jalur hukum tersebut,\" ujarnya.
Oleh karena itu, Hamdan mengaku, Kamis (28/7) akan menyampaikan putusan tersebut secara tertulis kepada cakades. Kemudian pihaknya akan mengagendakan pelantikan kades terpilih dalam waktu dekat ini.
\"Kades terpilih kami upayakan dilantik Agustus ini,\" bebernya.
Ketua DPRD BS, Barli Halim SE meminta panitia kabupaten segera membuat keputusan terkait tuntutan cakades tersebut. kemudian disampaikan ke masing-masing cakades. Lalu berdasarkan putusan tersebut dapat dipelajari para cakades dan menjadi dasar bagi mereka apakah akan menerima putusan atau menempuh jalur hukum.
\"Segera tetapkan putusan dan sampaikan ke Cakades secepatnya,\" harap Barli.
Sebelumnya, dari 127 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, ada 17 desa yang menggugat. Dari 17 gugatan Pilkades, tiga langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kadaularsa. Pasalnya sudah lebih 3 hari. Ketiga Pilkades yang gugatannya kedaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan dan Kota Agung. Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan.
Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur. Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan. Kemudian ada dua desa yang dikabulkan gugatannya yakni Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir dan Desa Tanjung Besar Manna. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya menggelar Penghitungan suara ulang. Panitia Pilkades Kabupaten menguatkan keputusan Panitia Pilkades di desa. (369)